Hukum Berkurban di Hari Tasyrik: Apakah Kurban Masih Sah Setelah Idul Adha?
Artikel Islam

Hukum Berkurban di Hari Tasyrik: Apakah Kurban Masih Sah Setelah Idul Adha?

Masih bingung tentang hukum berkurban di hari Tasyrik? Simak penjelasan lengkap mengenai waktu penyembelihan hewan kurban, dalilnya, dan batas akhir pelaksanaan kurban menurut syariat Islam.

29 Mei 2026 · 3 menit baca · 23× dibaca

Hukum Berkurban di Hari Tasyrik, Apakah Masih Sah?

Hari Raya Idul Adha menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau masih diperbolehkan pada hari-hari setelahnya?

Jawabannya, berkurban di hari Tasyrik tetap sah dan diperbolehkan dalam Islam, selama masih berada dalam waktu yang telah ditentukan syariat.

Apa Itu Hari Tasyrik?

Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yaitu:

  • 11 Dzulhijjah
  • 12 Dzulhijjah
  • 13 Dzulhijjah

Hari-hari ini merupakan bagian dari rangkaian ibadah Idul Adha yang memiliki keutamaan tersendiri. Rasulullah ﷺ menyebut hari Tasyrik sebagai hari makan, minum, dan memperbanyak dzikir kepada Allah SWT.

Hukum Berkurban di Hari Tasyrik

Mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan berakhir saat matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Artinya, penyembelihan yang dilakukan pada tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah masih termasuk ibadah kurban yang sah.

Dengan demikian, masyarakat yang belum sempat menyembelih hewan kurban pada hari pertama Idul Adha tidak perlu khawatir. Selama masih berada dalam rentang hari Tasyrik, ibadah kurban tetap dapat dilaksanakan.

Dalil Tentang Waktu Penyembelihan Kurban

Salah satu dasar yang sering dijadikan rujukan adalah hadis yang menjelaskan bahwa seluruh hari Tasyrik merupakan waktu untuk penyembelihan kurban.

Dari pemahaman para ulama terhadap hadis-hadis terkait, disimpulkan bahwa kesempatan berkurban tidak hanya terbatas pada tanggal 10 Dzulhijjah, tetapi juga mencakup tiga hari setelahnya.

Inilah yang menjadi kemudahan bagi umat Islam, terutama di daerah yang memiliki jumlah hewan kurban banyak sehingga proses penyembelihan membutuhkan waktu lebih panjang.

Mengapa Banyak Kurban Dilaksanakan di Hari Tasyrik?

Di berbagai masjid, musholla, dan lembaga sosial, penyembelihan hewan kurban sering kali dilakukan hingga hari kedua atau ketiga Tasyrik. Beberapa alasannya antara lain:

  • Jumlah hewan kurban yang cukup banyak.
  • Keterbatasan tenaga penyembelih.
  • Distribusi daging yang membutuhkan waktu lebih lama.
  • Pertimbangan teknis dan manajemen pelaksanaan kurban.

Selama pelaksanaannya masih berada dalam batas waktu yang diperbolehkan, hal tersebut tidak mengurangi nilai ibadah kurban.

Batas Akhir Waktu Berkurban

Hal yang perlu diperhatikan adalah batas akhirnya. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa waktu penyembelihan kurban berakhir saat matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Jika penyembelihan dilakukan setelah waktu tersebut, maka tidak lagi dihitung sebagai ibadah kurban, melainkan hanya penyembelihan hewan biasa.

Penutup

Berkurban merupakan ibadah yang mengajarkan keikhlasan, kepedulian, dan ketaatan kepada Allah SWT. Bagi yang belum sempat menyembelih hewan kurban pada hari pertama Idul Adha, syariat memberikan kelonggaran hingga berakhirnya hari Tasyrik.

Karena itu, berkurban pada tanggal 11, 12, maupun 13 Dzulhijjah tetap sah dan diperbolehkan, selama dilakukan sesuai ketentuan syariat. Semoga ibadah kurban yang kita tunaikan diterima oleh Allah SWT dan menjadi jalan untuk memperbanyak manfaat bagi sesama.